Layanan Publik




Layanan Publik – Kelurahan Tanjung Barat

Layanan Publik Kelurahan Tanjung Barat

Pemerintah Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, menyediakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut layanan yang tersedia:

1. Pelayanan Surat Keterangan Umum

  • Domisili, Usaha (SKU), Tidak Mampu (SKTM)
  • Penghasilan, Belum Menikah, Ahli Waris

Persyaratan: Fotokopi KTP & KK; sesuai jenis surat.

2. Administrasi Kependudukan

  • Pengantar E‑KTP / KIA, KK Baru/Perubahan
  • Pengantar Akta Kelahiran / Kematian
  • Pindah Datang / Keluar

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, surat nikah, RT/RW.

3. Pelayanan Pertanahan

  • Riwayat Tanah, SKJB
  • Pengantar Permohonan Sertifikat

Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, saksi.

4. Perizinan & Rekomendasi

  • Izin Keramaian
  • Bantuan Sosial / Modal Usaha
  • Pengantar SKCK

Persyaratan: Sesuai jenis layanan.

Jam Pelayanan & Kontak

Kantor Lurah Tanjung Barat
Jl. Rancho Indah Dalam RT 8 / RW 2, Tanjung Barat, Jagakarsa 12530 :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Senin – Jumat: 07.30 – 16.00 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Telp: (021) 7896054 :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Dukcapil & pengaduan: Layanan Smart Government via aplikasi JAKI / SP4N 1708 :contentReference[oaicite:4]{index=4}