Layanan Publik
Layanan Publik Kelurahan Tanjung Barat
Pemerintah Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, menyediakan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Berikut layanan yang tersedia:
1. Pelayanan Surat Keterangan Umum
- Domisili, Usaha (SKU), Tidak Mampu (SKTM)
- Penghasilan, Belum Menikah, Ahli Waris
Persyaratan: Fotokopi KTP & KK; sesuai jenis surat.
2. Administrasi Kependudukan
- Pengantar E‑KTP / KIA, KK Baru/Perubahan
- Pengantar Akta Kelahiran / Kematian
- Pindah Datang / Keluar
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, surat nikah, RT/RW.
3. Pelayanan Pertanahan
- Riwayat Tanah, SKJB
- Pengantar Permohonan Sertifikat
Persyaratan: Fotokopi KTP, KK, bukti kepemilikan, saksi.
4. Perizinan & Rekomendasi
- Izin Keramaian
- Bantuan Sosial / Modal Usaha
- Pengantar SKCK
Persyaratan: Sesuai jenis layanan.
Jam Pelayanan & Kontak
Kantor Lurah Tanjung Barat
Jl. Rancho Indah Dalam RT 8 / RW 2, Tanjung Barat, Jagakarsa 12530 :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Senin – Jumat: 07.30 – 16.00 WIB :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Telp: (021) 7896054 :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Dukcapil & pengaduan: Layanan Smart Government via aplikasi JAKI / SP4N 1708 :contentReference[oaicite:4]{index=4}
